Dugaan Pengendapan Dana BOS T.A 2023 di SDN 104202 BANDAR SETIA Oknum Kepala Sekolah Mengatakan Sudah Sesuai Juknis dan Juklak. - Suara Rakyat Suara Tuhan

Utama

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Home Top Ad

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#


Senin, 07 April 2025

Dugaan Pengendapan Dana BOS T.A 2023 di SDN 104202 BANDAR SETIA Oknum Kepala Sekolah Mengatakan Sudah Sesuai Juknis dan Juklak.



SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - BOS adalah singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah, yaitu dana bantuan dari pemerintah untuk membantu sekolah menyelenggarakan pendidikan. BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 


BOS merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal. diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta. 


Sebagai kontrol sosial dan berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pihak media Meminta konfirmasi 07/04/25 kepada Oknum Kepala sekolah negeri yang ada di kecamatan Percut Seituan tersebut.


Tertulis dalam pengelolaan dana bos yang ada di SD negeri tersebut, terlihat pada tahap I di tahun 2023 terlihat Kosong dan terkesan di paksakan di tahap II, hal ini jelas melanggar Juknis dan Juklak 



Pada saat permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait bos yang ada di sekolah negeri tersebut, langsung di bantah oknum kepala sekolah tersebut, di mana tidak ada pengguna dana bos di satu tahap beliau mengklaim bahwasanya sudah sesuai Juknis dan Juklak.



Terkait dugaan pelanggaran juknis dan juklak di kementerian pendidikan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan khususnya yang ada di Deli Serdang, Diminta APH Khususnya Kepolisian maupun Kejaksaan Untuk dapat memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Sekolah tersebut. (WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar