SUARARAKYATSUARATUHAN, Medan - Kepala SMPN 29 medan dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggara dana Bos yang disalurkan pemerintah pusat melalui rekening Sekolah, dimana terkesan semua ditutupi tanpa ada penjelasan yang reel dan detail dari Kepala sekolah dimana tampak kasat mata dengan anggaran yang cukup besar tersebut masih terdapat kamar mandi murid tampak hancur lebur dan tidak layak digunakan.
Sebagai kontrol sosial dan berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pihak media meminta klarifikasi kepada pengguna kuasa anggaran (KPA) yaitu Kepala sekolah untuk transparansi dalam penggunaan anggaran namum semua tidak didapatkan dari kepala sekolah sehingga kuat dugaan adanya penyelewengan- penyelewengan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara bos SMP NEGERI 29 dalam penggunaan anggaran dana bos disekolah tersebut.
harusnya Kepala sekolah dapat menyajikan pengolahan Anggaran yang bersih dan Transparan, agar terwujudnya badan publik yang baik dan transparan, pada Rabu 05/03/25 pihak media melakukan konfirmasi namun tak menerima klarifikasi yang diajukan media bersifat umum namun tertutup dan mengatakan semua sudah sesuai dengan juknis yang saya lakukan ujar Kepala sekolah dengan dalih berkilah agar pihak media tidak menyinggung tentang konfirmasi yang dilayangkan.
Berdasarkan data yang pihak media miliki dari kementerian pendidikan, terdapat ketidaksesuaian dengan juknis dan juklak yang menjadi acuan kepala sekolah untuk melakukan pengelolaan anggaran dana bos.
Seperti pada pengelolaan dana bos pada tahun 2023 yang terdapat ketidak wajaran dalam hal sebagai berikut:
• pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap I Rp 51.200.000 tahap II Rp 119.961.900
• kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap I Rp 79.115.500 dan tahap II Rp 26.826.000
• kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 30.847.900 dan tahap II Rp 26.826.000,
• administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp 60.870.600 dan tahap II Rp 20.478.000
• pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahap I Rp 750.000 dan tahap II Rp 4.284.000
• pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp 22.207.500 dan tahap II Rp 12.176.000,
• pembayaran honor tahap I Rp 162.250.000 dan II Rp 145.200.000
Dan Pada pengelolaan dana bos pada tahun 2024 juga terdapat kesimpang siuran seperti
• pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap I Rp 108.579.000 tahap II Rp 65.310.900
• pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp 70.515.000 dan tahap II Rp 88.970.000
• pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahap I Rp 15.878.300 dan tahap II Rp Rp 968.500,
• pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap I Rp 36.051.900 dan tahap II Rp 47.760.016
• pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahap I Rp 3.170.000 dan tahap II 0
• pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp 19.918.000 dan tahap II Rp 30.212.940
• penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap I Rp 9.000.000 dan tahap II
• pembayaran honor tahap I Rp 142.940.000 dan II Rp 161.520.000
Atas dasar di atas patutnya hal tersebut dinilai tak harusnya terjadi karena sudah mencederai citra dunia pendidikan yang mana harusnya mencerdaskan namun hal tersebut jauh panggang dari api, dan pihak media suararakyat suaratuhan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan untuk dapat memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMP NEGERI 29 atas laporan yang diberikan media suararakyat suaratuhan pada kamis 06/03/25 Kepada Kejari Medan yang mana diduga kuat Dana BOS SMP negeri 29 medan diselewengkan oleh kepala sekolah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar