Diduga kepala sekolah tidak memahami juknis dan juklak sesuai Permendikbud no 63 tahun 2022 perubahan no 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan anggaran dana bos
pasalnya tampak beberapa fasilitas ( keran air tak berfungsi ) tak bisa digunakan dengan semestinya, dan kepala sekolah terkesan menilai semua baik baik saja.
sebagai kontrol sosial dan berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 pihak media melakukan permintaan konfirmasi Senin 10/03/25 ,yang langsung diterima kepala sekolah SMP NEGERI tersebut yang berinisial Sangkot Basuki yang menerangkan ' bahwasanya semua baik baik saja dan Sesuai prosedur, boleh di tanyakan ke pengurusan sekolah' namun patut di sayangkan berdasarkan data kementerian pendidikan terdapat dugaan yang melanggar ketentuan baik juknis, juklak dan prosedur yang berlaku.
Atas dasar di atas Pihak media meminta kepada APH baik kejaksaan maupun kepolisian untuk memeriksa kepala sekolah SMP NEGERI 27 MEDAN atas penggunaan anggaran dana bos yang dimana Diduga Memanipulasi penggunaan Dana Bos di sekolah tersebut. Karena patut disayangkan harusnya hal ini tidak terjadi karena terdapampak pada citra pendidikan khususnya pendidikan yang ada di kota Medan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar