Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2023/2024 Oleh Oknum Kepsek SMAN 1 Deli tua, Kejatisu Terkesan Diam - Suara Rakyat Suara Tuhan

Utama

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Home Top Ad

https://www.suararakyatsuaratuhan.cloud/#

Selasa, 21 Januari 2025

Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2023/2024 Oleh Oknum Kepsek SMAN 1 Deli tua, Kejatisu Terkesan Diam




 
SUARARAKYATSUARATUHAN,Deli Serdang - Supremasi hukum sepertinya tidak berjalan dengan baik. akibat lemahnya penegakan hukum yang ada di sumatera Utara membuat para koruptor tidak gentar untuk melakukan korupsi.

Kepala Sekolah menengah atas negeri 1 delitua , diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023/2024. Hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

Seharusnya sekolah adalah tempat untuk menimbah ilmu tetapi lain halnya dengan kepala SMAN 1 Delitua, Sekolah adalah tempat menimbah uang untuk kepentingan pribadinya. jika berpedoman pada UU no 30 tahun 2002 dan UU no 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelengaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data. Sudah barang tentu perbuatan Kepsek tersebut menyalahi aturan.

Selain bertentangan dengan Undang-undang perbuatan tersebut juga bertentangan dengan PP NO 54 tahun 2003 pasal 33 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana 1/ 20 tahun sesuai dengan UU 811 tahun 1999 jo UU No21 tahun 1999 dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus yang terjadi di SMAN 1 delitua dimana kepala sekolah, Tohom Paha Mei Banjarnahor mengunakan dana BOS untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain. tahun 2023. tahap 1 Rp 17.178.200. tahap 2 Rp 25,828,200 dan pada tahun 2024 tahap 1 Rp 24,664,000. tahap 2 Rp 16.364.000.-.                            

Kepsek SMAN 1 Delitua dinilai sudah menyalahi juknis BOS dimana mendikbud no 63 tahun 2022 perubahan Permendikbud no 63 tahun 2023 dimana dalam perawatan sarana dan prasarana sekolah diperbolehkan hanya 10% dari dana yang diterima sekolah namun Kepala sekolah menggunakan anggaran BOS tersebut selama 2 tahun mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.               
 tahun 2023. tahap1 Rp 149.241.000, tahap 2 Rp 312.703.283. dan pada tahun 2024 tahap 1 Rp 177.602.000. tahap 2 Rp 243.145.480 dalam hal ini kuat dugaan anggaran tersebut telah di mark-up oleh kepala sekolah karena dalam setiap penggelolaan anggaran BOS semua harus sesuai dengan juknis dan juklak dimana pembelian buku seharusnya di lakukan maksimal 20% dari anggaran yang di terima sekolah .

Konfirmasi langsung kepada kepala sekolah, kru tidak pernah dapat ketemu. Konfirmasi melalui WhatsApp tentang anggaran BOS 2023/2024 beserta data rekapitulasi data, Namun hanya dibaca saja WhatsApp tersebut. Artinya sudah berbagai upaya konfirmasi namun tetap tidak digubris.

Menyikapi hal tersebut, diduga kuat ada permainan kepsek terhadap aparat penegak hukum dan dinas pendidikan provinsi sumatera Utara. Pasalnya hingga kini oknum Kepsek tersebut masih merajalela untuk mengkotak katik anggaran tersebut.

Kami minta pada penegak hukum khususnya kejatisu agar segera menindak lanjuti penggelolaan anggaran dana BOS tahun 2023/2024 di SMAN 1 Delitua yang tidak transparan kepada publik. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar