Suararakyatsuaratuhan,Medan – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.
Oknum SMA 2 PERCUT SEI TUAN diduga tidak menjalankan pengolahan Sesuai dengan Prosedur, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP/Juknis.
Awak media mengkonfirmasi hal terkait, namun terkesan oknum terkait dan menjelaskan semua sudah sesuai dengan Juknis pada Senin 13/1/25, Senin (13/1/25).
Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan, Khususnya Prov. Sumatera Utara .
Lokasi sekola tersebut berada Jl. Pendidikan, Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Pasalnya diduga ada ketidak sesuaian dengan pengolahan dana bos baik di tahun 2023 baik 2024, di mana tertulis untuk pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sesuai data kementerian tersebut sungguh di luar nalar
Setibanya awak media mengkonfirmasi hal di atas pihak terkait berinisial S menerangkan " semua sudah sesuai SOP/Juknis " pada kesempatan lain beliau juga mengintimidasi pihak media dengan mengucapkan " Ku kejar kalian sampai ke lubang semut " di mana awak media meminta kepada APH untuk menindaklanjuti hal terkait di atas karena dapat mencoreng dunia pendidikan yang ada di negara kita tercinta. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar